Legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Singkil

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Aceh Singkil sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Singkil merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Singkil
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Aceh Singkil.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Singkil disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Aceh Singkil

Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Singkil

SK Wali Kabupaten Aceh Singkil tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Singkil periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Aceh Singkil

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil.

2024Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Singkil berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Singkil.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Aceh Singkil di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Singkil disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Aceh Singkil tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Singkil dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Aceh Singkil berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Singkil adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Singkil.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Singkil.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Aceh Singkil sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Aceh Singkil sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Singkil disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Singkil melalui Surat Keputusan.